Gaji Guru Honorer Naik 50% Dari Dana Bos (Baca Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis Bos Reguler) - Ruang Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia sudah mempublikasikan Petunjuk Teknis dalam pengelolaan BOS Reguler Tahun 2020 , Peraturan tersebit diterbitkan pada tanggal 05 Februari Tahun 2020 dengan Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Juknis BOS Reguler).
permendikbud nomor 8 tahun 2020

Kabar Gembira bagi Guru Honorer bahwa honor untuk tahun ini akan naik 50% dari Dana BOS Reguler

Tujuan di berikannya BOS Reguler yakni untuk menolong ongkos operasional Sekolah dan untuk mengembangkan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.

Penggunaan dana BOS Reguler ini dijalankan menurut prinsip kelonggaran , efektifitas , efesiensi , akuntabilitas dan transparansi.

Syarat Sekolah Penerima BOS Reguler


Sekolah yang ingin menemukan BOS Reguler ini mesti menyanggupi beberapa persyaratan yang sudah di menetapkan , persyaratan tersebut diantaranya yakni selaku berikut:

Mengisi dan menjalankan pemutakhiran data pada Dapodik sesuai dengan keadaan ril di Sekolah hingga dengan tenggat waktu yang sudah ditetapkan setiap tahun
  1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang sudah terdata pada Dapodik
  2. Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk yang sudah terdata pada Dapodik
  3. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) Tahun terakhir
  4. Sekolah peserta BOS Reguler bukan satuan pendidikan kerja sama
:

    Besaran BOS Reguler


    Besara BOS Reguler yang mau di terima Sekolah dijumlah menurut besaran satuan ongkos dikalikan dengan jumlah Pesera Didik , satuan ongkos tersebut yakni selaku berikut
    • Untuk Peserta Didik Tingkat SD akan menemukan sebesar Rp. 900.000 ,00 per satu orang peserta didik SD setiap tahunnya
    • Untuk Peserta Didik Tingkat Sekolah Menengah Pertama akan menemukan sebesar Rp. 1.100.000 ,00 per satu orang peserta didik Sekolah Menengah Pertama setiap tahunnya
    • Untuk Peserta Didik Tingkat Sekolah Menengan Atas akan menemukan sebesar Rp. 1.500.000 ,00 per satu orang peserta didik Sekolah Menengan Atas setiap tahunnya
    • Untuk Peserta Didik Tingkat Sekolah Menengah kejuruan akan menemukan sebesar Rp. 1.600.000 ,00 per satu orang peserta didik Sekolah Menengah kejuruan setiap tahunnya
    • Untuk Peserta Didik Tingkat SDLB , SMPLB , SMALB dan SLB akan menemukan sebesar Rp. 2.000.000 ,00 per satu orang peserta didik setiap tahunnya

    Penggunaan Dana Bos Reguler


    Dana BOS Reguler yang sudah diterima Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah , diantaranya yakni selaku berikut:
    1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
    2. Pengembangan Perpustakaan
    3. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler
    4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
    5. Administrasi acara sekolah
    6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
    7. Langganan Daya dan Jasa
    8. Pemeliharaan fasilitas dan prasarana Sekolah
    9. Penyediaan alat multi media pembelajaran
    10. Penyelnggaraan bursa kerja khusus , praktik kerja industri atau praktek kerja lapangan di dalam negeri , pemantauan kebekerjaan , pemagangan guru , dan forum akta profesi pihak pertama
    11. Penyelenggaraan acara uji kompetensi kemampuan , sertifikasi kompetensi kemampuan dan uji kompetensi kesanggupan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa gila yang lain bagi kelas final Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB 
    12. Pembayaran honor 
    Pembayaran honor Guru dan Tendaga Kependidikan cuma sanggup digunkan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima Sekolah

    Download Juknis BOS Reguler


    Untuk mengenali dan mempelajari prosedur dalam pengelolaan dana BOS Reguler ini silahkan anda unduh file Permendikbud Nomor 8 wacana Juknis BOS Reguler Tahun 2020 berikut ini untuk Sekolah tingkat SD , Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengan Atas dan SMK.
    Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Permendikbud Noor 8 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 untuk forum Pendidikan tingkat SD , Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ini , biar warta ini bisa berfaedah dan mempunyai fungsi untuk forum pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbud