Unduh Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Wacana Penyelenggaraan Cobaan Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Cobaan Nasional - Ruang Pendidikan
Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Anwar Makarim sudah mengeluarkan trobosan atau gebrakan gres terkait Pendidikan yang ada di Indonesia ini.
Trobosan gres tersebut yakni menentukan empat jadwal pokok kebijakan Pendidikan (Merdeka Belajar) , Program gres ini termasuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) , Ujian Nasional (UN) , Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) , dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Untuk meningatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) di Indoneia , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dengan Nomor 43 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tersebut menerangkan beberapa ketentuan terkait Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional , ketentuan tersebut tertuang dalam 6 BAB diantaranya yakni selaku berikut:
- BAB I Menjelaskan Ketentuan Umum
- BAB II Menjelaskan Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan
- BAB III Menjelaskan Penyelenggaraan Ujian Nasional
- BAB IV Menjelaskan Sanksi
- BAB V Menjelaskan Ketentuan Lain-lain
- BAB VI Menjelaskan Ketentuan Penutup
Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Bab II Pasal 2 ayat (1) yang menerangkan perihal Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan ialah analisa hasil berguru oleh Satuan Pendidikan yang berniat untuk menganggap pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
:
- SK Dirjen Pendis Tentang Pengumuman Peserta PPG GPAI Tahun 2019
- SK Dirjen Pendis Tentang Penjelasan Pendaftaran Sertifikasi Lanjutan Tahun 2019
- Surat Edaran Persiapan Ujian-ujian Madrasah Tahun 2019-2020
- Permendikbud No 16 Tahun 2019
- Dampak diberlakukannya Permendikbud no 16 Tahun 2019 bagi Guru sertifikasi
Ujian yang diselenggrakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatas akan dibarengi oleh Peserta Didik pada selesai jenjang dengan mesti menyanggupi beberapa persyaratan selaku berikut:
- Peserta didik sudah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau jadwal paket kesetaraan
- Memiliki Laporan lengkap analisa hasil berguru seluruh jadwal pembelajaran yang sudah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Bentuk Ujian
Bentuk Ujian yang mau diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatas berupa:
- Potrtofolio
- Penugasan
- Tes tulis; dan/atau
- Bentuk acara lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur menurut Standar Nasional Pendidikan
Bentuk cobaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut dilakukan pada Semester Ganjil dan/atau Semester Genap pada selesai jenjang dengan menimbang-nimbang capaian Standar Kompetensi Lulusan
Penyelenggaraan Ujian Nasional
Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Terkait penyelenggaraan Ujian Nasional Pasal 10 menerangkan bahwa Ujian Nasional ialah analisa hasil berguru oleh Pemerintah Puat yang berniat untuk menganggap pencapaian Kompetensi Lulusan secara Nasional pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Untuk penerima didik pada Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) akan di tambah dengan Ujian Nasional yang berbasis Ujian Kompetensi Keahlian.
Peserta Ujian Nasional
Peserta UN sebagaimana di jelaskan diatas ialah penerima didik yang berada di selesai jenjang :
- SMP/MTs/SMPTK (Sekolah Menengah Pertama Teknologi Kristen) , Program Paket B/Wustho
- SMA/MA/SMAK (Sekolah Menengah Agama Kristen)/SMAK (Sekolah Menengah Agama Katolik)/SMTK (Sekolah Menengah Teknologi Kristen) , Program paket C/Ulya
- SMK/MAK , Program paket C Kejuruan
Download Permendikbud No 43 Tahun 2019
Untuk mengenali lebih terang dan perincinya , silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan untuk memiliki dan mempelajari Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 ini dengan mengunduhnya lewat tautan berikut ini
Demikian yang sanggup mimin sampaikan terkait Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 ini , agar dengan dikeluarkannya Permendikbud nomor 43 Tahun 2019 ini , pendidikan di Indonesia mengalami pertumbuhan dan sanggup berkompetisi dengan Negara-negaran tetangga
Related Posts