Unduh Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Mengenai Penyederhanaan Rpp - Ruang Pendidikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim sudah mengeluarkan suatu kebijakan terkait Pendidikan di Indonesia , kebijakan yang di menegaskan oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan termasuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) , Ujian Nasional (UN) , Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik gres (PPDB) Zonasi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang membahas wacana Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional tertuang dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 yang sudah mimin diskusikan pada artikel sebelumnya.
Sedangkan hukum terkait kebijakan penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019.
Pada peluang ini , mimin akan mengulas sedikit wacana Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 wacana Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) , yang mana hukum ini berencana untuk mempersempit format penyusunan RPP sehingga akan lebih efesien , efektif dan berorientasi pada siswa.
Seperti yang sudah kita pahami bahwa komponen-komponen RPP yang mesti ada dalam menyusun RPP itu menampung 13 komponen , hal ini sesuai dengan Peraturan Meneteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016. Ke tiga belas komponen tersebut yakni selaku berikut:
- Identitas Sekolah
- Identitas Mata Pelajaran atau Tema/subtema
- Kelas dan Semester
- Materi Pokok
- Alokasi Waktu
- Tujuan Pembelajaran
- Kompetensi Dasar (KD) dan Indikator Pencapaian Kompetensi
- Materi Pembelajaran
- Metode Pembelajaran
- Media Pembelajaran
- Sumber Belajar
- Langkah-langkah Pembelajaran
- Penilaian Hasil Pembelajaran
Komponen-komponen RPP yang tertuang dalam Peraturan diatas dirasa terlampau banyak dan menambah beban kiprah seorang Guru , oleh lantaran itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan gres terkait hal ini.
:
- Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
- 4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar
- Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Oleh alasannya itu pada tanggal 10 Desember Tahun 2019 , Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 14 Tahun 2019 wacana Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) .
Berikut ini isi dari poin Surat edaran yang sukses mimin rangkum , silahkan anda amati , jikalau anda berhasrat untuk memilikinya akan mimin sediakan link untuk mengunduhnya pada final artikel ini.
- Penyusunan RPP ditangani dengan prinsip efisien , efektif , dan berorientasi pada murid
- Bahwa dari 13 komponen RPP yang sudah dikelola dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah , yang menjadi komponen inti yakni tujuan pembelajaran , tindakan pembelajaran dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksankanan oleh guru , sedangkan komponen yang lain bersifat pelengkap
- Sekolah , Kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah , Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) , dan individu guru secara bebas sanggup menentukan , menghasilkan , menggunakan , dan membuatkan format , RPP secara berdikari untuk sebesar-besarnya kesuksesan berguru murid
- Adapun RPP yang sudah dibentuk tetap sanggup digunakan dan sanggup pula diadaptasi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 , 2 , dan 3
Keterangan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
alam surat edaran diatas ada beberapa keterangan terkait penyederhanaan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) , diantaranya adalah:
1. Pengertian prinsip efisien , efektif , dan berorientasi pada murid
- Efesien memiliki arti penulisan RPP ditangani dengan sempurna dan tidak menghabiskan banyaknya waktu dan tenaga
- Efektif memiliki arti penulisan RPP ditangani untuk meraih tujuan pembelajaran
- Berorientasi pada murid memiliki arti penilisan RPP ditangani dengan menimbang-nimbang kesiapan , ketertarikan , dan keperluan berguru murid dikelas
2. Jumlah Komponen RPP Kebijakan Baru
Komonen RRP pada kebijakan gres berjumlah 3 komponen inti yakni Tujuan pembelajaran , tindakan pembelajaran dan penilaian pembelajaran sedangkan untuk komponen-komponen yang yang lain ialah selaku pemanis RPP saja.
Sedangkan untuk Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk terhadap kurikulum dan keperluan berguru siswa. Kegiatan berguru dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien
3. Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP
Yang menjadi pertimbangan dalam penyederhanaan RRP yakni guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sungguh rinci sehingga banyak waktu dan tenaga yang terbuang , waktu yang semestinya difokuskan untuk merencanakan dan menganalisa proses pembelajaran itu sendiri
4. Apakah RPP sanggup dibentuk dengan sesingkat mungkin
Untuk menyusun RRP pada kebijakan gres ini sanggup saja di buat satu halaman , asalkan sesuai dengan prinsip efesien , efektif dan berorientasi terhadap murid , dan untuk kebijakan gres ini tidak ada persyaratan jumlah halaman
5. Apakah ada persyaratan buku dalam menyusun RPP ini
Kebijakan penyederhanaan RRP dalam penyusunannya tidak ada buku khusus dalam mengontrol format penulisan RPP guru bebas menghasilkan , menentukan membuatkan dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efesien , efektif , dan berorientasi pada murid
6. Bagaimana dengan format RRP yang sudah ada dan sudah dibentuk oleh guru
Jika memang guru tersebut sudah menghasilkan RRP maka guru sanggup menggunakan format RPP yang sudah ada dan guru juga sanggup memodifikasi RPP yang sudah dibentuk asalkan sesuai dengan prinsip efesien , efektif dan berorientasi terhadap murid.
Unduh Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Bagi rekan-rekan yang memerlukan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini silahkan anda sanggup megunduhnya pada tautan berikut:
Demikian yang sanggup mimin sampaikan terkait Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 wacana Kebijakan Penyederhanaan Penyusunan RPP ini , biar dengan adanya kebijakan gres ini guru tidak lagi dibebani dengan tata kelola yang banyak yang sanggup menguras waktu dengan akseptor didik.