Unduh Juknis Penyaluran Dukungan Subsidi Upah (Bsu) Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan - Ruang Pendidikan
Juknis Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) elah mempublikasikan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan dalam penanganan imbas corona virus disease (Covid-19) Tahun budget 2020 dengan nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen) nomor 21 Tahun 2020 ini ialah suatu pergantian atas Persesjen nomor 19 Tahun 2020 wacana Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dalam penangan Dampak Corona Virus Disease Tahun Anggaran 2020
Perubahan hukum ini memiliki pertimbangan diantaranya adalah
- Menyesuaikan dengan ketersediaan budget dan perkiraan penganggaran bantuan
- Menyesuaikan jumlah besaran sumbangan yang hendak disalurkan
Dengan adanya beberapa pertimbangan diatas maka untuk mengerjakan pembiasaan budget sumbangan yang hendak disalurkan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) perlu diadakan pergantian Peraturan Sekretasi Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2020 dan menentukan pergantian tersebut
Juknis Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa dengan adanya beberapa pertimbangan atas ketersediaan budget dan besaran jumlah sumbangan yang hendak disalurkan terhadap guru dan tenaga kependidikan maka Juknis BSU Kemendikbud juga mengalami perubahan
Tujuan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yakni untuk melindungi , menjaga dan memajukan kesanggupan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan wabah Covid-19
Sasaran Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang telah disediakan pemerintah akan disalurkan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang mengerjakan kiprah di satuan pendidikan dengan perincian selaku berikut
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi kiprah selaku kepala sekolah
- Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini
- Pendidik kesetaraan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga Administrasi
Persyaratan BSU Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Untuk menemukan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini guru dan tenaga kependidikan mesti menyanggupi beberapa patokan yang telah ditetapkan dalam Persesjen Nomor 21 Tahun 2020 , diantaranya yakni selaku berikut
- PTK Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti per tanggal 30 Juni 2020
- Tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)
- Tidak menemukan subsidi sumbangan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang ketenagakerjaan hingga dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Bukan Penerima kartu prakerja hingga dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Berpenghasilan di bawah Rp. 5.000.000
Bentuk , Rincian dan Alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah yang hendak di alokasikan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dalam penganan imbas Corona Virus Disease Tahun Anggaran 2020 yakni selaku berikut
- Bantuan Subsidi Upah akan diberikan dalam bentuk duit tunai
- Jumlah sumbangan yang hendak di terima Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
- Alokasi Bantun Subsidi Upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) pada Puslapdik
Download Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Untuk mengenali dan mempelajari Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dalam penanganan imbas Corona Virus Disease Tahun Anggaran 2020 silahkan anda dapat lihat Disini
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Juknis Penyaluran BSUBagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam penanganan imbas Corona Virus Disease Tahun Anggaran 2020 ini agar berharga untuk kita semua
Related Posts