Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Penerima Ppg Tahun 2018 - Ruang Pendidikan

Bagi rekan-rekan Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 yang dinyatakan TIDAK LULUS dalam Uji Kompetensi Mahasiswa PPG dan Peserta PLPG Yang TIDAK LULUS dalam Uji Tulis Nasional tahun 2017 akan diberi potensi mengikuti PPG lewat prosedur seleksi akademik atau pendaftaran kandidat akseptor PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.
revisi kebijakan pelaksanaan UKMPPG 2018

Surat Edaran yang sudah mimin posting sebelumnya yaitu pada artikel yang berjudul Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan UKMPPG Bagi Peserta PPG Tahun 2018 atau surat edaran perihal Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Bagi Peserta PPG Tahun 2018 sudah mengalami revisi Kebijakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG  tahun 2018. 

Untuk mengenali prihal atau poin mana yang direvisi dalam kebijakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Tahun 2018 tersebut silahkan anda amati keterangan berikut ini

Revisi Surat Edaran Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG


Pada Surat Edaran kali ini meneruskan surat dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor B-3251.1/Dt.I.II/PP.00/01/2019 pada tanggal 26 September 2019 perihal Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru bagi Peserta PPG Tahun 2018. 

Revisi Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Peserta PPG Tahun 2018 tersebut yaitu selaku berikut:

:


Sebelum Revisi


  1. Bagi Guru Madrasah akseptor PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 yang tidak lulus Uji Pengetahuan dan Peserta PLPG Tahun 2017 yang tidak lulus Uji Tulis Nasional diberikan potensi melaksanakan Uji Pengetahuan ulang pada bulan November tahun 2019. Kepada akseptor tersebut dibebankan ongkos berdikari sebesar Rp. 300.000 ,- sedangkan untuk proses registrasi dijalankan lewat aplikasi UKMPPG Kemenristekdikti http://ukmppg.ristekdikti.go.id/
  2. Bagi Guru Madrasah akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja (UKIN) diberikan potensi untuk melaksanakan Uji Kinerja ulang pada bulan November tahun 2019dan terhadap akseptor ini dibebankan ongkos berdikari sebesar Rp. 1.000.000 ,- proses registrasi dijalankan lewat perguruan tinggi pelaksana PPG dalam Jabtan terekat.

Direvisi Menjadi


  1. Bagi Guru Madrasah akseptor yang tidak lulus PLPG tahun 2017 diberikan potensi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) lewat prosedur seleksi akademik atau pendaftaran kandidat akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2020
  2. Bagi Guru Madrasah akseptor yang tidak lulus Uji Pengetahuan diberikan potensi melaksanakan Uji Pengetahuan ulang pada bulan November tahun 2019. Kepada akseptor tersebut dibebankan ongkos berdikari sebesar Rp. 300.000 ,- sedangkan untuk proses registrasi dijalankan lewat aplikasi UKMPPG Kemenristekdikti http://ukmppg.ristekdikti.go.id/
  3. Bagi Guru Madrasah akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja (UKIN) diberikan potensi untuk melaksanakan Uji Kinerja ulang pada bulan November tahun 2019 dan terhadap akseptor ini dibebankan ongkos berdikari sebesar Rp. 1.000.000 ,- proses registrasi dijalankan lewat perguruan tinggi pelaksana PPG dalam Jabtan terekat

Silahkan anda unduh Surat Edaran Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Peserta PPG Tahun 2018 Disini

Demikian yang sanggup mimin sampaikan , biar dengan adanya revisi pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Peserta PPG Tahun 2018 ini bisa menampilkan faedah bagi rekan-rekan Guru yang sudah mengikuti PPG tetapi masih dinyatakan belum lulus.

Related Posts