Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah| Pesantren| Pki Dan Ptki Di Periode Pandemi Covid-19 - Ruang Pendidikan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mempublikasikan Surat Edaran Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah , Pesantren , Pendidikan Keagamaan Islam , dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Masa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Penerbitan Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) , Menteri Agama , Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 DI Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perlu rekan-rekan pahami bahwa dalam Surat Edaran ini meliputi beberapa ketentuan yang mesti di amati dan di tindak lanjuti oleh Satuan Pendidikan Madrasah , Pesantren , Pendidikan Keagamaan Islam , dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam menjalankan pembelajaran di masa pandemi Covid-19

Untuk itu , maksud dan tujuan di terbitkannya Surat Edaran yang menampung ketentuan pembelajaran ini merupakan selaku bimbingan dan pedoman dalam menyelenggarakan kesibukan pembelajaran dalam satuan pendidikan Madrasah , Pesantren , Pendidikan Keagamaan Islam , dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19

Ketentuan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas , bahwa ketentuan pembelajaran ini mesti di amati dan di pedomani oleh Empat (4) Satuan pendidikan yakni Pendidikan Madrasah , Pesantren , Pendidikan Keagamaan Islam , dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

:


Ketentuan Pembelajaran ini akan berlawanan antara satuan pendidikan Madrasah dengan Satuan Pendidikan yang ada di Pesantren , oleh alasannya itu berikut ini beberapa ketentuan pembelajaran yang mesti anda amati di masing-masing Satuan Pendidikan , untuk lebih jelasnya silahkan anda amati Daftar Isi Berikut ini

1. Panduan Pembelajaran Satuan Pendidikan Madrasah


Bagi Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di wilayah yang berzona Hijau dan Kuning yang hendak menjalankan pembelajaran silahkan anda amati ketentuan berikut ini
  • Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di wilayah ZONA HIJAU dan KUNING menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19 .go.id/peta-risiko) sanggup menjalankan pembelajaran tatap wajah di satuan pendidikan sehabis mendapat izin dari kantor wilayah Kementerian Agama provms1 , dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menurut persetujuan satuan kiprah percepatan penanganan COVID-19 setempat; 
  • Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di wilayah ZONA ORANYE dan MERAH menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional , (https://covid19.go.id/peta-risiko) dihentikan menjalankan proses pembelajaran tatap wajah di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kesibukan Belajar Dari Rumah (BDR); 
  • Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan  pendidikan madrasah yang berada di  ZONA HIJAU dan KUNING berpedoman pada ketentuan pergeseran atas Keputusan Bersama Menteri (KBM).
  • Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan madrasah yang berada di ZONA ORANYE dan MERAH berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 wacana Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
  • Kepala Satuan Pendidikan Madrasah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menyeleksi kesiapan satuan pendidikan sebagaimana dikontrol dalam pergeseran KBM.
  • Kantor Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA :
  1. Wajib memastikan  seluruh kepala  satuan  pendidikan madrasah  mengisi daftar  periksa  pada  laman  EMIS  untuk  menentukan  kesiapan  satuan pendidikan; baca Emis Tanggap Covid-19
  2. Tidak  memperbolehkan  pembelajaran  tatap  muka  di  satuan  pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum menyanggupi semua daftar periksa;atau satuan pendidikan yang sudah menyanggupi daftar periksa tetapi terhadap satuan pendidikan madrasah menyatakan belum siap.
  • Pembelajaran praktik bagi penerima didik Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada ZONA ORANGE dan MERAH sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh , tetapi apabila dikehendaki , pembelajaran praktik di laboratorium ,  studio ,   bengkel ,  dan  tempat pembelajaran  praktik  yang lain diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan 

2. Panduan Pembelajaran Di Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama


Bagi Satuan Pendidikan Pesantren yang berada di wilayah yang berzona Hijau dan Kuning yang hendak menjalankan pembelajaran silahkan anda amati ketentuan berikut ini

:



Ketentuan penyelenggaraan  pembelajaran pada tahun anutan 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berpedoman pada ketentuan yang dikontrol dalam ketentuan pergeseran atas Keputusan Bersama Menteri (KBM).

3. Panduan Pembelajaran Di Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tidak Berasrama


Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran bagi Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama pada tahun anutan 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mengikuti ketentuan yang berlaku pada satuan pendidikan madrasah dan pendidikan tinggi yang tidak menerapkan metode asrama sebagaimana dikontrol dalam ketentuan pergeseran atas Keputusan Bersama Menteri (KBM).

4. Panduan Pembelajaran Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Bagi Satuan Pendidikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di wilayah yang berzona Hijau dan Kuning yang hendak menjalankan pembelajaran silahkan anda amati ketentuan berikut ini

  • Pemimpin perguruan tinggi keagamaan Islam pada SEMUA ZONA cuma sanggup mengijinkan kesibukan mahasiswa di kampus kalau menyanggupi protokol kesehatan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidlkan Islam untuk kesibukan yang tidak sanggup digantikan dengan pembelajaran daring , seumpama :


  1. Penelitian di laboratorium untuk skripsi , tesis dan disertasi
  2. Tugas laboratorium , praktikum , studio , bengkel dan kesibukan akademik /vokasi serupa


  • Model Pembelajaran di Perguruan Tinggi keagamaan Islam pada SEMUA ZONA untuk mara kuliyah tcori ditangani dengan daring , demikian juga unluk mata kuliyah praktek sedapat mungkin tetap ditangani dengan daring. Dalam hal pencapaian kompetensi pada mata kuliah tertentu tidak sanggup diraih dengan pembelajaran daring , seluruh mata kuliah diletakan di bab simpulan semester. 
  • Apabila dikehendaki untuk hadir di laboratorium , bengkel , perpustakaan , dan/atau studio , wajib menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti kebljakan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  • Perguruan Tinggi Keagamaan Islam wajib menjalankan pengembangan versi dan teknologi pembelajaran berbasis Tl yang diadaptasi dengan kapasitas dan kebutuhannya lewat institusi Learning Management System  (LMS) terbuat oleh masing-masing kampus.
  • Pemimpin perguruan tinggi keagamaan Islam melaporkan pertumbuhan proses pembelajaran secara terjadwal per triwulan terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Islam Cq. Direktur Pendidikan Tinggl Keagamaan Islam.

Demikian yang sanggup mimin bagikan terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Di Satuan Pendidikan Madrasah , Pesantren , Pendidikan Keagamaan Islam , dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ini , Untuk mengenali lebih jelasnya silahkan anda sanggup lihat Disini

Semoga Panduan ini sanggup di jadikan selaku pola bagi Satuan Pendidikan yang hendak menyelenggarakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19
Related Posts