Panduan New Wajar Sekolah Di Indonesia - Ruang Pendidikan

Untuk menghadapai tatanan New Normal yang hendak di terapkan di sebagian Provinsi yang ada di Indonesia , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mempublikasikan Panduan Menuju The New Normal Dalam Bidang Pendidikan Di Indonesia
new wajar  dalam pendidikan

Panduan Menuju The New Normal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 ihwal Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam Surat Edaran tersebut juga di jelaskan bahwa dalam rangka pemenuhan hak bagi penerima didik dalam mendapat fasilitas dan layanan pendidikan selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) maka berguru dari rumah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol penanganan Covid-19

Selain itu , berguru dari rumah sanggup di laksanakan dengan jarak jauh daring atau sanggup dijalankan dengan cara luring sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar Dari Rumah

Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Masa New Normal


Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 berniat untuk:
  1. Memastikan pemenuhan hak penerima didik untuk mendapat layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
  2. Melindungi warga satuan pendidikan dari pengaruh buruk COVID-19;
  3. Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan;dan
  4. Memastikan pemenuhan santunan psikososial bagi pendidik , penerima didik dan orang tua/wali.
Untuk mempelajari dan mengenali mekanisme dan tutorial new wajar yang hendak di berlakukan di sebagian provinsi di Indonesia khususnya dalam pendidikan silahkan anda lihat pada Daftar Isi berikut ini



1. Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah


Panduan Pelaksanaan Belajar dari Rumah pada masa New Normal ini , sesuai dengan Surat Edaran terdapat 5 klasifikasi yang mesti di amati diantaranya merupakan selaku berikut:
  1. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Dinas Pendidikan
  2. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan
  3. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru
  4. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Peserta Didik
  5. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Orang Tua/Wali Peserta Didik
Guna untuk mengenali mekanisme dalam pelaksanaan berguru dari rumah sesuai 5 klasifikasi diatas silahkan anda amati klarifikasi berikut ini

:

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Dinas Pendidikan


Selama masa darurat COVID-19 , dinas pendidikan sanggup melaksanakan tindakan pelaksanaan BDR selaku berikut.
  1. Membentuk Pos Pendidikan , Dinas Pendidikan dalam masa darurat COVID-19 sanggup membentuk Pos Pendidikan. Pos Pendidikan ini bertugas selaku sekretariat penanganan darurat COVID-19 bidang pendidikan. Keanggotaan Pos Pendidikan berisikan unsur pemerintah , organisasi kemasyarakatan , forum kerja keras dan media. Pos pendidikan ini merupakan bab dari Gugus Tugas COVID-19 di daerah.
  2. Melakukan kerjasama secara daring dengan Kemendikbud lewat Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB) , Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP/BP-PAUD Dikmas) terkait pelaksanaan kebijakan BDR.
  3. Melakukan pendataan di tempat Pemerintah tempat wajib melaksanakan pendataan pelaksanaan BDR sesuai dengan format yang ditawarkan Kemendikbud lewat tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id.
  4. Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID-19 di daerahnya
  5. Memfasilitasi pembelajaran daring dan/atau luring
  6. Melakukan penyebaran isu dan edukasi pencegahan COVID-19 lewat grup media daring , radio , pengumuman keliling , serta mengumumkan pertumbuhan penanganan darurat COVID-19 bidang pendidikan terhadap masyarakat.
  7. Melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan BDR oleh satuan pendidikan.
  8. Melaporkan pertumbuhan pelaksanaan kebijakan BDR terhadap Kemendikbud dan mengumumkan pertumbuhan BDR terhadap penduduk secara rutin.
Materi dan pertanyaan BDR Kelas 4 , 5 , dan 6 SD/MI

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan


Selama masa darurat COVID-19 , kepala satuan pendidikan melaksanakan tindakan pelaksanan BDR selaku berikut.
  1. Menetapkan versi pengelolaan satuan pendidikan selama BDR
  2. Memastikan metode pembelajaran yang terjangkau bagi semua penerima didik tergolong penerima didik penyandang disabilitas.
  3. Membuat planning keberlanjutan pembelajaran. Jika masa darurat COVID-19 dan acara BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan menggunakan materi ajar
  4. Melakukan seminar dan pemantauan terhadap guru lewat laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu
  5. Memastikan ketersediaan fasilitas dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat COVID-19.
  6. Membuat jadwal pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi penerima didik berguru , minimal satu kali dalam satu minggu. Materi ihwal pengasuhan sanggup dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
  7. Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan , menyediakan pembekalan perihal kiprah dan tanggung jawab terhadap tim , dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus kiprah penanganan COVID-19 lokal dan/atau akomodasi kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat.
  8. Memberikan laporan secara teratur terhadap dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah 

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru


Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring , luring , mupun variasi keduanya sesuai keadaan dan ketersediaan fasilitas pembelajaran.
  1. Menyiapkan planning pelaksanaan pembelajaran jarak jauh Referensi penyusunan rencana PJJ baik secara daring maupun luring sanggup dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam merencanakan pembelajaran ,
  2. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring Waktu pembelajaran daring seharian menyesuaikan ketersediaan waktu , keadaan , dan janji penerima didik dan orangtua/walinya.
  3. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring Proses Pembelajaran luring sanggup dilaksanakan dengan: 
  • (a) menggunakan media buku , modul dan materi didik dari lingkunan sekitar; 
  • (b) menggunakan media televisi; dan 
  • (c) menggunakan radio.
:

 

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Peserta Didik


  1. Pembelajaran daring oleh penerima didik , untuk waktu PJJ daring seharian , menyesuaikan waktu dan keadaan orang tua/wali penerima didik atau penerima didik dan janji dengan guru atau satuan pendidikan
  2. Pembelajaran luring oleh penerima didik sanggup dengan menggunakan buku , modul media buku , modul dan materi didik dari lingkunan sekitar sedangkan waktunya merupakan Sepanjang Hari , menyesuaikan waktu dan keadaan orang tua/wali. Pengumpulan kiprah di simpulan ahad , atau diubahsuaikan dengan keadaan penerima didik , dan juga sanggup dengan media televisi dan radio nasional atau tempat , untuk waktu berguru sesuai dengan jam tayang pembelajaran televisi dan radio. Waktu menjalankan dan pengumpulan kiprah sesuai dengan janji dengan pendidik.

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Orang Tua/Wali Peserta Didik


Pendampingan PJJ baik secara daring dan luring oleh orang tua/wali terhadap penerima didik menyesuaikan keadaan , dan ketersediaan waktu dan fasilitas dan prasarana pembelajaran.
  1. Pendampingan pembelajaran daring  Waktu pembelajaran sesuai dengan janji dengan guru dan penerima didik.
  2. Pendampingan pembelajaran luring menggunakan buku dan modul media buku , modul , dan materi didik dari lingkunan sekitar
  3. Pendampingan pembelajaran luring dengan media televisi/radio nasional/daerah

    2. Panduan Kegiatan Pembelajaran Dengan Tatap Muka Di Dalam Kelas


    Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dikala satuan pendidikan kembali beroperasi wajib memutuskan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19 , yaitu:
    1. Memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapat terusan pendidikan yang berkualitas;
    2. Melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
    3. Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.

    Mekanisme Pelaksanaan Belajar Di Dalam Kelas


    • Seluruh fasilitas dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara berkala , minimal 2 (dua) kali sehari , dikala sebelum KBM dimulai dan sehabis KBM selesai.
    • Pemantauan kesehatan secara berkala , tergolong setiap sebelum KBM mulai berlangsung , terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk penerima didik , guru , dan tenaga kependidikan  yang lain tergolong pengelola kantin satuan pendidikan) , terkait gejala-gejala COVID-19 , antara lain:
    1. demam tinggi diatas 38oC;
    2. batuk;
    3. pilek;
    4. sesak napas;
    5. diare; dan/atau
    6. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
    • Pihak satuan pendidikan perlu mengendalikan proses penghantaran dan penjemputan penerima didik untuk menyingkir dari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan dikala mulai dan selesai KBM.
    • Seluruh warga satuan pendidikan aktif , tergolong penerima didik , wajib aktif dalam mengiklankan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 , antara lain:
    1. Cuci tangan pakai sabun yang berkala minimal 20 detik;
    2. Hindari menjamah tampang , utamanya hidung , mata , dan mulut;
    3. Menerapkan jaga jarak sebisa mungkin , sekitar 1-2 meter; dan
    4. Melakukan sopan santun batuk dan bersin yang benar.
    • Pihak satuan pendidikan perlu memutuskan fasilitas dan prasarana yang cocok untuk menangkal penyebaran COVID-19 , antara lain memutuskan ketersediaan akomodasi basuh tangan pakai sabun , minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
    • Pihak satuan pendidikan menempatkan materi isu , komunikasi , dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat- tempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan , utamanya penerima didik , dengan pesan-pesan yang mudah dipahami , terang , dan ramah penerima didik.
    • Pihak satuan pendidikan memutuskan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan tanpa hambatan dengan orang tua/wali penerima didik , tergolong memikirkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keamanan di lingkungan satuan pendidikan.
    • Pihak satuan pendidikan memutuskan memiliki metode dan mekanisme administrasi kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi jikalau terjadi bahaya kejadian (misalnya gempa bumi , banjir , gunung meletus , tsunami , dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan mekanisme ini wajib dikomunikasikan terhadap seluruh warga satuan pendidikan , tergolong penerima didik dan orang tua/walinya.
    Demikian yang sanggup mimin informasikan terkai Surat Edaran Tentang Panduan New Normal Dalam Bidang Pendidikan ini , biar sanggup berharga dan sanggup dijadikan selaku pedoman dalam pelaksanaan Pembelajaran dalam masa pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia
    Related Posts