Juknis Pergantian Bop Ra Dan Bos Madrasah Tahap 2 Tahun 2020 - Ruang Pendidikan
Kementerian Agama lewat Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Edaran wacana Perubahan Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun 2020 yang kedua dengan Nomor :B-1134.3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 pada Tanggal 25 Juni 2020
Perubahan Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi RA dan Madrasah Tahun 2020 mengalami dua kali pergantian , yang pertama pergantian Juknis BOS RA da Madrasah terdapat pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020.
Sedangkan pergantian Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua akan mimin jelaskan sedikit terkait pergantian apa saja yang terdapat pada pergantian Juknis BOS RA dan Madrasah yang kedua ini , untuk itu silahkan anda simak klarifikasi singkat berikut ini
Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua ini terdapat penambahan elemen dalam pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus covid-19 yang masih melanda Negara indonesia terutama di lingkungan Madrasah
:
Meskipun dalam penggunaan pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah terdapat penambahan , tetapi hal ini tidak cocok dengan jumlah yang didapat oleh satuan pendidikan Madrasah dan RA , kemudian berapa kah dana BOP RA Dan BOS Madrasah yang diperoleh oleh RA dan Madrasah pada Semester II nanti?..untuk mengenali berapa jumlah yang hendak diperoleh masing-masing RA dan Madrasah silahkan anda simak klarifikasi Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 di bawah ini
Perubahan besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) pada semester II yang di jelaskan dalam Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 yaitu selaku berikut
Penurunan pendapatan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP RA) akan diturunkan sebesar 200.000 persiswa/tahun , sedangkan untuk BOS Madrasah akan menurun sebesar 100.000 persiswa/pertahunnya
Untuk mempelajari Juknis Perubahan dana BOP RA dan BOS Madrasah guna dijadikan selaku anutan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban silahkan anda pelajari Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah tahap ke II Tahun 2020 Disini
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahap Ke II Tahun 2020 ini , supaya berfaedah dan sanggup dijadikan pola dalam pengelolaan dan pelaporan nanti
Sedangkan pergantian Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua akan mimin jelaskan sedikit terkait pergantian apa saja yang terdapat pada pergantian Juknis BOS RA dan Madrasah yang kedua ini , untuk itu silahkan anda simak klarifikasi singkat berikut ini
Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua ini terdapat penambahan elemen dalam pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus covid-19 yang masih melanda Negara indonesia terutama di lingkungan Madrasah
:
- Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah tahap 1 Tahun 2020
- Juknis Perobahan BOP RA dan BOS Madeasah tahap II Tahun 2020
Meskipun dalam penggunaan pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah terdapat penambahan , tetapi hal ini tidak cocok dengan jumlah yang didapat oleh satuan pendidikan Madrasah dan RA , kemudian berapa kah dana BOP RA Dan BOS Madrasah yang diperoleh oleh RA dan Madrasah pada Semester II nanti?..untuk mengenali berapa jumlah yang hendak diperoleh masing-masing RA dan Madrasah silahkan anda simak klarifikasi Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 di bawah ini
Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II
Perubahan besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) pada semester II yang di jelaskan dalam Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 yaitu selaku berikut
- Besaran BOP RA semula Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000.
- Besaran BOS MI semula Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000.
- Besaran BOS MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
- Besaran BOS MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000
Penurunan pendapatan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP RA) akan diturunkan sebesar 200.000 persiswa/tahun , sedangkan untuk BOS Madrasah akan menurun sebesar 100.000 persiswa/pertahunnya
Unduh Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahap II
Untuk mempelajari Juknis Perubahan dana BOP RA dan BOS Madrasah guna dijadikan selaku anutan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban silahkan anda pelajari Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah tahap ke II Tahun 2020 Disini
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahap Ke II Tahun 2020 ini , supaya berfaedah dan sanggup dijadikan pola dalam pengelolaan dan pelaporan nanti
Related Posts