Juknis Dukungan Khusus Gbpns Pada Madrasah Tahun 2020 Dan Perubahannya - Ruang Pendidikan
Kabar Gembira bagi rekan-rekan Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang pada tahun ini sedang brtugas di Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah khusus atau daerah yang terpencil atau udik , daerah dengan kondisi penduduk susila yang terpencil , daerah perbatasan dengan Negara lain , daerah yang mengalami petaka , kejadian sosial , atau daerah yang berada dalam kondisi darurat lain agar sanggup dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian proteksi tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kemakmuran dalam rangka pemenuhan keperluan bagi guru Bukan PNS untuk mendorong kenaikan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus.
Bantuan tunjangan khusus diberikan terhadap guru Madrasah Bukan PNS selaku kompensasi dan apresiasi atas kesusahan hidup yang dihadapi dalam menjalankan kiprah selaku guru Madrasah di daerah khusus.
Dalam rangka merealisasikan layanan pendidikan yang lebih baik di daerah khusus , perlu pemberian tunjangan khusus bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada madrasah untuk mengembangkan kemakmuran dan kinerjanya
Bahwa agar proteksi yang diberikan sempurna sasaran , sempurna jumlah dan sempurna waktu , perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020
Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah
Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan keseJahteraan dalam rangk pemenuhan keperluan bagi guru Bukan PNS untuk mendorong penmgkatan profesionalisme dan kinerja guru
Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus , Tunjangan khusus diberikan terhadap guru selaku kompensasi dan apresiasi atas kesusahan hidup yang dihadapi dalam menjalankan kiprah selaku guru Madrasah di daerah khusus.
Dalam Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020 di jelaskan beberapa patokan Guru Bukan PNS yang berhak menemukan tunjangan khusus GBPNS pada tahun 2020 ini
:
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus GBPNS
Sasaran atau peserta tunjangan khusus merupakan Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di daerah khusus , dan yang bersangkutan mesti menyanggupi patokan selaku berikut:
- Berstatus selaku Guru Tetap Madrasah , yakni guru Bukan Pegawa Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk rentang waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus , dan tercatat pada satuan tata kelola pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta menjalankan kiprah pokok selaku Guru.
- Guru tetap yang menjalankan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan dikenali oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
- Bukan peserta proteksi sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru Madrasah yang menjadi peserta proteksi tunjangan fungsional dan/ atau proteksi tunjangan profesi sanggup menjadi sasaran peserta proteksi khusus ini jikalau menyanggupi persyaratan yang dikontrol dalam Petunjuk Teknis ini.
- Aktif menjalankan kiprah pembelajaran pada Madrasah yang menyanggupi salah satu persyaratan tempat kiprah di daerah khusus (kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas).
Besaran Tunjangan khusus GBPNS
Berdasarkan Revisi Petunjuk Teknis penyaluran Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020 terbagi menjadi dua klasifikasi , Kategori GBPNS dan PNS
- Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) akan menemukan Tunjangan Khusus GBPNS sebesar 1.350.000 per guru per bulan dan berlaku untuk 12 bulan sehinga total penerimaan untuk satu tahun merupakan sebesar 16.200.000
- Guru PNS akan menemukan tunjangan khusus guru madrasah merupakan 2.300.000 per guru per bulan selama 12 bulan sehingga total penerimaan dalam satu tahun sebesar 27.600.000
Unduh Juknis dan Revisi Tunjangan Khusus GBPNS
Untuk mengenali lebih terang dan lengkapnya silahkan anda pelajari dan pedomani Petunjuk Teknis penyaluran Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020 pada tautan yang telah mimin sediakan berikut ini
- Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020 klik Disini
- Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020 klik Disini
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Pada Madrasah dan Revisinya Tahun 2020 ini , mudah-mudahan dengan adanya Tunjangan khusus bagi Guru Madrasag Bukan PNS sanggup menampilkan dispensasi beban selama bertugas di satuan pendidikan madrasah di daerah tertentu
Related Posts