Juknis Bos Tingkat Sd| Smp| Sma Dan Smk Tahun 2020 - Ruang Pendidikan
JUKNIS atau Petunjuk Teknis suatu hukum kebijakan dalam mengurus suatu perogram pemerintah yang di berikan terhadap forum yang berwenang yang dalam hal ini yakni forum pendidikan. Lembaga Pendidikan tiap tahunnya akan mendapat Bantuan Operasional Pendidikan dari pemerintah , baik forum pendidikan yang berada di bawah naungan kemendikbud maupun pendidikan yang berada di bawah naungan kemenag.
Pemberian Bantuan Operasional Sekolah untuk forum pendidikan di bawah nungan Kemenag baik Madrasah RA , MI , MTs dan MA untuk tahun budget 2020 akan mengalami peningkatan , untuk lebih jelasnya silahkan anda baca Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020 pada artikel mimin sebelumnya.
Sedangkan besaran pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk forum pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbud aku rasa masih tetap menyerupai pada tahun sebelumnya , artinya untuk tahun 2020 BOS sekolah SD , SMP dan Sekolah Menengan Atas masih sama tidak ada kenaikan.
Sedangkan besaran pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk forum pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbud aku rasa masih tetap menyerupai pada tahun sebelumnya , artinya untuk tahun 2020 BOS sekolah SD , SMP dan Sekolah Menengan Atas masih sama tidak ada kenaikan.
Tujuan Pemberian Bantuan Dana BOS
Dalam hal ini tujuan pemerintah menyediakan derma BOS terhadap forum pendidikan menampung dua klasifikasi yakni klasifikasi lazim dan khusus
Tujuan Umum Dana BOS
Tujuan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yakni selaku berikut:
- Membantu pendanaan ongkos operasional dan nonpersonalia Sekolah
- Meringankan beban ongkos operasional sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Meningkatkan mutu proses pembelajaran di sekolah
- Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020
- Juknis Pembayaran TUKIN PNS Kemenag
- Juknis Inpassing GBPNS Diknas
- Juknis Ajuan Insentif GPAI
Tujuan Khusus Dana BOS
Sedangkan tujuan khusus pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yakni untuk:
- Tujuan BOS Reguler pada sekolah tingkat SD dan SMP Membebaskan pungutan peserta didik yang orang tua/walinya tidak dapat pada sekolah SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Tujuan BOS Reguler pada sekolah tingkat Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan berniat untuk membebaskan pungutan dan/atau menolong tagihan ongkos sekolah di Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak dapat dalam rangka menemukan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu
Besaran Dana BOS Tahun 2020
Untuk besaran dana pemberian Bantuan Operasional Sekolah pada sekolah di bawah naungan Kemendikbud (SD , SMP , Sekolah Menengan Atas , dan SMK) masih sama menyerupai pada tahun sebelumnya , berikut ini jumlah masing-masing tingkatan dalam akseptor dana BOS Tahun 2020 yang di atur dalam Juknis BOS Tahun 2020
- Tingkat SD (SD) per siswa tiap 1 tahun diberikan derma pendidikan sebesar Rp. 800.000
- Tingkat SMP (SMP) per siswa tiap 1 tahun diberikan derma pendidikan sebesar Rp. 1.000.000
- Tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) per siswa tiap 1 tahun diberikan derma pendidikan sebesar Rp. 1.400.000
- Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) per siswa tiap 1 tahun diberikan derma pendidikan sebesar Rp. 1.600.000
- Tingkat SDLB , SMPLB , SMALB dan SLB per siswa tiap 1 tahun diberikan derma pendidikan sebesar Rp. 2.000.000
Download Juknis BOS SD , SMP , Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020
Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang memerlukan Petunjuk Teknis tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SD , SMP , Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan guna untuk mempelajari makanisme pelaporan dan sebagainya silahkan anda unduh pada tautan berikut ini
Demikian yang sanggup mimin sampaikan terkait Juknis BOS SD , SMP , Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 ini , agar dengan adanya isyarat teknis ini bisa di jadikan suatu pola dalam mengurus derma operasional sekolah
Related Posts