Juknis Akun Susukan Layanan Pembelajaran Bagi Pendidik| Tenaga Kependidikan Dan Penerima Didik - Ruang Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lewat Sekretaris Jenderal sudah pastikan peraturan dengan Nomor 18 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran untuk Pendidik , Tenaga Kependidikan dan siswa pada satuan pendidikan jenjang SD , SMP , Sekolah Menengan Atas , Sekolah Menengah kejuruan dan SLB
Petunjuk teknis pemanfaatan data pokok pendidikan untuk akun kanal layanan pembelajaran ialah pedoman pemanfaatan data pokok pendidikan dalam pengerjaan , pendistribusian , penonaktifan , dan pengelolaan akun tunggal kanal layanan pembelajaran.
Seperti yang sudah mimin jelaskan dalam Surat Edaran Tentang Akun Pembelajaran Untuk Pendidik , Tendik dan Peserta Didik yang sudah mimin posting sebelumnya bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan proses pembelajaran , membuat lebih mudah pendidik dan penerima didik mengakses layanan pembelajaran , Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menawarkan akun kanal layanan pembelajaran bagi penerima didik , pendidik , dan tenaga kependidikan
Tujuan Pemanfaatan Akun Pembelajaran
Tujuan Kementerian Pendidikan mempublikasikan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran yakni untuk mendukung perwujudan Dapodik selaku basis data dalam menawarkan layanan pembelajaran untuk Pendidik , Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik
Ruang lingkup yang hendak diterangkan dalam Petunjuk Teknis pemanfaatan layanan Akun Pembelajaran termasuk 2 pembahasan , diantaranya yakni selaku berikut
- Pemanfaatan Dapodik dalam pengerjaan , pendistribusian , dan penonaktifan Akun Pembelajaran; dan
- Pengelolaan Akun Pembelajaran
Pembuatan , Pendistribusian , Dan Penonaktifkan Akun Pembelajaran
Langkah pertama dalam menghasilkan akun pembelajaran yakni mempersiapkan data-data yang hendak di gunakan dalam pengerjaan akun , diantara data-data yang diperlukan yakni selaku berikut
- Nama
- NISN Peserta Didik;
- NUPTK Pendidik
- NIK;
- Nama Satuan Pendidikan;
- NPSN;
- Jenjang pendidikan; dan
- Tingkat Satuan Pendidikan
Cara Membuat Akun Pembelajaran
Untuk mengenali tindakan dalam pengerjaan akun pembelajaran yakni selaku berikut
- Langkah pertama Pusat Data dan Teknologi Informasi mengolah nama individu , NISN , serta NIK dari Dapodik untuk menyeleksi nama akun (user ID) unik untuk setiap individu sasaran
- Langkah berikutnya Pusat Data dan Teknologi Informasi menyeleksi kanal masuk akun (password) untuk setiap individu sasaran
- Selanjutnya Pusat Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang sudah diputuskan untuk menghasilkan Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan penamaan selaku berikut:
1. Jenjang SD (SD)
- Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id
- Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id
- Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id
2. Jenjang SMP (SMP)
- Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id
- Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id
- Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smp.belajar.id
3. Jenjang Sekolah Menenga Atas (SMA)
- Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id
- Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id
- Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sma.belajar.id
4. Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id
- Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id
- Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id
5. Jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB)
- Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id
- Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id
- Tenaga kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id
6. Program Paket A , Program Paket B , dan Program Paket C:
- Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id
- Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id
- Tenaga kependidikan: namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id
Unduh Juknis Pemanfaatan Akun Pembelajaran
Untuk lebih jelasnya terkait akun pembelajaran silahkan rekan-rekan Ruang Pendidikan mempelajari dan mengerti isyarat teknis (Juknis) pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk kanal layanan akun pembelajaran yang hendak mimin bagikan berikut ini
Demikian yang sanggup mimin bagikan terkait Petunjuk Teknis (Juknis) pemanfaatan akun kanal layanan pembelajaran untuk Pendidik , Tenaga Kependidikan dan Peserta didik ini , agar dengan adanya Juknis Akun Pembelajaran sanggup memamerkan akomodasi bagi rekan-rekan operator satuan pendidikan dalam mengurus akun pembelajaran
Related Posts