Juknis Inpassing Gbpns Jenjang Diknas - Ruang Pendidikan
Pemberian tunjangan Inpassing bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) ialah salah satu bentuk pengakuan Pemerintah kepada kualifikasi akademik Guru , masa kerja , dan akta pendidik yang dimiliki oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit , jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit , jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberian kesetaraan bagi Guru Bukan PNS ini berniat untuk:
- Menetapkan kesetaraan dan pangkat Guru Bukan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Di jadikan selaku contoh bagi Guru , pengurus pendidikan , penyelenggara pendidikan , tim penilai dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
- Sebagai contoh bagi GBPNS untuk menyanggupi keharusan dan haknya terkait dengan sumbangan tunjangan profesi
- Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2019
- Juknis Pembayaran TUKIN Kemenag 2019
- Juknis PIP Madrasah 2019
- Juknis Pengisian Template Siswa Di Emis 2019
Persyaratan Penetapan Inpassing
Berikut ini beberapa standar GBPNS yang mencakup penetapan mendapat tunjangan Inpassing
- Guru berstatus GBPNS yang diangkat oleh satuan pendidik yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemda setelah mendapat persetujuan pengankatan dari Pemerintah atau Pemda atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- Guru tersebut memiliki kualifikasi pendidikan terendah Sarjanna 1 (S-1) atau Diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi , dan Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan Magister (S-2) atau Doktor (S-3) dari jadwal studi yang sudah terakreditasi terendah B;
- Bagi Guru Bukan PNS yang sudah memiliki akta pendidik selaku Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing Konseling/Guru Pembina Khusus ,mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi pendidik yang dimiliki
- Bagi guru yang belum memiliki akta pendidik selaku Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing Konseling/Guru Pembina Khusus ,mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi pendidik yang dimiliki
- Berusia peling tinggi 55 tahun pada dikala pengusulan
- Memiliki NUPTK
- Melaksanakan kiprah selaku Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus;
- Memenuhi beban kerja Guru setiap minggunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya SK Pengangkatan selaku Guru Tetap
Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh Juknis Inpassing GBPNS untuk forum yang berada di bawah naungan Kemendikbud pada tautan berikut ini
Unduh Juknis Inpassing
Bagi rekan-rekan yang memerlukan juknis inpassing ini silahkan anda unduh dengan mengkil tautan berikut
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Juknis Inpassing GBPNS Jenjang Diknas ini , biar dengan adanya juknis ini sanggup di jadikan contoh dalam pengusulan penyetaran Guru Buakan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan biar isu ini berfaedah untuk rekan-rekan semua